Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras usai Podcast Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia
Perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.
KontraS mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras tersebut. Peristiwa ini dinilai harus mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil.
3 Pelajar Penyiram Air Keras Ditangkap Mengaku Iseng Menyiram Secara Acak
"Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia," kata Dimas.
Editor: Maria Christina