Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras oleh OTK, Sekujur Tubuh Luka Serius
Advertisement . Scroll to see content

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras usai Podcast Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:06:00 WIB
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras usai Podcast Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia
Aktivis Kontras Andrie Yunus (kiri) diserang air keras, Kamis malam, usai tampil dalam podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di YLBHI. (Foto Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Talang, Jakarta Pusat, Kamis malam, 12 Maret 2026. Dia diserang usai tampil dalam podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Akibat serangan tersebut, Wakil Koordinator KontraS itu mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata.

Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, podcast tersebut selesai sekitar pukul 23.00 WIB sebelum insiden penyerangan terjadi. Usai kejadian, Andrie Yunus langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

"Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen," kata Dimas dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026).

KontraS menilai penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela hak asasi manusia (HAM).

Perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.

KontraS mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras tersebut. Peristiwa ini dinilai harus mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil.

"Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia," kata Dimas.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut