Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

AJI: Cabut 10 Pasal di RUU KUHP yang Ancam Kebebasan Pers

Kamis, 05 September 2019 - 18:22:00 WIB
AJI: Cabut 10 Pasal di RUU KUHP yang Ancam Kebebasan Pers
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Abdul Manan (kiri) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (5/9/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

Abdul mengungkapkan, AJI akan menggelar pertemuan dengan organisasi pers lainnya untuk membahas hal ini. Para organisasi pers berencana menyampaikan aspirasi penolakan 10 pasal tersebut sebelum 19 September.

"Nanti akan kita sampaikan bersama-sama keberatan kita terhadap 10 pasal di KUHP. Kalau bisa sebelum tanggal 19 karena kalau setelah tanggal 19 kayaknya sudah terlambat," ucapnya.

DPR sebelumnya menargetkan RUU KUHP ini akan dibawa ke rapat paripurna pada 24 September. RUU pengganti KUHP lama peninggalan Belanda itu diharapkan dapat disahkan.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut