Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Adies Kadir Jadi Hakim MK, Janji Tak Tangani Perkara terkait Golkar
Advertisement . Scroll to see content

Airlangga Sebut Capres KIB Harus Anggota Parpol

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 14:48:00 WIB
Airlangga Sebut Capres KIB Harus Anggota Parpol
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan capres yang akan diusung oleh KIB harus anggota parpol. (Foto: Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

"Bukan panjer, tapi harus ada political capital," katanya. 

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu aturan presidential threshold menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut