Aiman Singgung Demokrasi Indonesia Terancam karena Anwar Usman Langgar Etik Berat
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman sebagai wali kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiel itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023).
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Setelah dilaporkan, MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti terlibat konflik kepentingan atas perkara tersebut.
Aiman menuturkan, putusan itu membuat masyarakat resah. Mulai dari rakyat jelata, koalisi masyarakat sipil hingga budayawan menyuarakan aspirasinya.