Advokat Junaedi Saibih Menangis di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Kriminal
Senin, 23 Februari 2026 - 17:22:00 WIB
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Junaedi Saibih dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Jaksa menilai Junaedi secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap hakim untuk vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Junaedi dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Editor: Reza Fajri