Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangis Haru Ibu Delpedro Pecah usai Anak Divonis Bebas: Hakim Pakai Hati Nurani
Advertisement . Scroll to see content

Admin IG @bekasi_menggugat Divonis 7 Bulan Penjara terkait Demo Agustus 2025

Selasa, 07 April 2026 - 14:31:00 WIB
Admin IG @bekasi_menggugat Divonis 7 Bulan Penjara terkait Demo Agustus 2025
Admin akun Instagram @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan divonis tujuh bulan penjara (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa menyebut, akun @bekasi_menggugat telah dikuasai Wawan sejak 27 Maret 2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 826 akun. Wawan disebut mengunggah postingan berupa ajakan mengikuti aksi unjuk rasa pada Agustus lalu di akun tersebut.

"Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2025, terdakwa melalui akun media sosial instagram dengan username @bekasi_menggugat menyebarkan beberapa informasi elektronik berupa gambar pada postingan feed maupun story, yang pada pokoknya mengajak masyarakat luas untuk melakukan aksi unjuk rasa," ucap jaksa.

Selanjutnya, pada tanggal 27 Agustus 2025 itu, akun @bekasi_menggugat ditandai oleh salah satu akun bernama @kepolu1397. Jaksa mengatakan, Wawan secara sadar melakukan 'repost' terhadap postingan dengan mengubah narasinya.

Adapun narasi dalam konten yang diunggah Wawan berjudul 'Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia'. Jaksa mengatakan, unggahan itu tidak sesuai narasi aslinya yakni tidak ada ajakan agar pelajar dan BEM ikut melakukan unjuk rasa.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut