Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 124 Anggota Polres Jakpus Dites Urine, 1 Orang Positif Zat Obat Batuk
Advertisement . Scroll to see content

ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi XIII DPR: Sulit Dicerna Akal Sehat

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:24:00 WIB
ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi XIII DPR: Sulit Dicerna Akal Sehat
Ilustrasi terdakwa kasus narkoba (dok. Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Willy, dalam penanganan kasus-kasus narkoba, sering kali palu hukuman begitu mudah bergerak untuk pelaku-pelaku kecil bahkan juga korban. Namun, palu terasa sangat berat mengayun kepada pelaku besarnya.

“Lapas kita ini penuh dengan terpidana kasus narkoba. Begitu didetailkan, mayoritas adalah pengguna, perantara, dan sejenisnya. Hanya sedikit yang merupakan bandar besar. Momentum penangkapan Sea Dragon ini sangat baik untuk mengejar bandar-bandar besar narkoba,” katanya.

Sebelumnya, ABK asal Medan bernama Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Fandi didakwa bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub Weerapat Phongwan alias Mr Pong, hingga Mr Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Ze.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” tulis tuntutan dalam SIPP Batam.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut