ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi XIII DPR: Sulit Dicerna Akal Sehat
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya, mengaku sulit mencerna dengan akal sehat terkait tuntutan mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang mengangkut narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 ton. Menurutnya, pengadilan perlu melihat peran para terdakwa secara komprehensif dalam memutus perkara.
“Sulit untuk dicerna akal sehat kalau semua dituntut hukuman mati tanpa ada kejelasan peran. Apalagi kasus ini hanya menangkap ikan-ikan kecilnya. Kita tidak boleh terlampau mudah menjatuhkan hukuman mati apalagi tanpa melihat detail peristiwanya. Keadilan bukan hanya soal ketaatan aturan tapi ada kemanusiaan dan akal sehat,” kata Willy dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Willy mendesak pengadilan melihat relasi kuasa yang berlaku dalam perkara itu. Dia mempertanyakan sejumlah aktor besar yang semestinya turut diperiksa.
“Ini mengungkapkan sisi gelap pelayaran yang sering kali digunakan mafia narkoba untuk merekrut tameng hidup bisnisnya. Apa pengadilan kita akan abai situasi gelap seperti ini? Saya kira tidak,” katanya.
ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Bukan Pelaku Utama
Dia menilai, hukuman mati kepada 'kroco' seperti ini tidak akan pernah menyumbang kualitas baik dalam pengentasan pidana narkoba.
“Lihat daftar terdakwanya, ada yang hanya buruh rendahan, yang lainnya adalah atasannya, atau rekrutan luar negeri (Thailand). Namun semuanya dituntut dengan tuntutan yang sama. Ini perlu diuji perannya, dan dikejar aktor besarnya sampai tuntas," ucap Willy.
Menurut Willy, dalam penanganan kasus-kasus narkoba, sering kali palu hukuman begitu mudah bergerak untuk pelaku-pelaku kecil bahkan juga korban. Namun, palu terasa sangat berat mengayun kepada pelaku besarnya.
“Lapas kita ini penuh dengan terpidana kasus narkoba. Begitu didetailkan, mayoritas adalah pengguna, perantara, dan sejenisnya. Hanya sedikit yang merupakan bandar besar. Momentum penangkapan Sea Dragon ini sangat baik untuk mengejar bandar-bandar besar narkoba,” katanya.
Sebelumnya, ABK asal Medan bernama Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Fandi didakwa bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub Weerapat Phongwan alias Mr Pong, hingga Mr Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Ze.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” tulis tuntutan dalam SIPP Batam.
Editor: Reza Fajri