Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkum Terima 335 Permohonan Naturalisasi, 717 Orang Berkewarganegaraan Ganda Ajukan Jadi WNI
Advertisement . Scroll to see content

8.000 Orang Ingin Cabut Status WNI, Kemenkum Ungkap Rata-Rata Alasannya

Jumat, 05 Juni 2026 - 14:46:00 WIB
8.000 Orang Ingin Cabut Status WNI, Kemenkum Ungkap Rata-Rata Alasannya
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum, Dulyono (foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkap ada lebih dari 8.000 permohonan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia (WNI) dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Mayoritas para pemohon beralasan pendidikan, pekerjaan hingga menikah dengan warga negara asing (WNA).

Hal itu diungkapkan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum, Dulyono. Dia memperkirakan, jumlah permohonan pencabutan status WNI itu terus bertambah seiring waktu.

“Sekitar 8.000-an ya. Tapi ini data perkiraan saja. Untuk lima tahun terakhir. Kami kemarin sudah mengumumkan di Berita Negara itu sekitar 5.000 sekian. Namun karena data ini bergerak terus, sekarang sudah mencapai hampir 8.000-an,” ujar Dulyono.

Dulyono mengungkapkan, para pemohon beralasan ingin menempuh pendidikan hingga pekerjaan di negara lain. Namun, mayoritas pemohon beralasan akan menikah dengan WNA.

“Rata-rata alasannya karena pendidikan, karena pekerjaan, tapi paling banyak itu karena menikah dengan WNA,” ucap Supratman.

Pemerintah sendiri berharap mereka yang mendapatkan kewarganegaraan maupun yang akan melepaskan statusnya agar benar-benar tidak meninggalkan permasalahan seperti masalah hukum hingga utang. 

“Terutama masalah hukum, utang piutang, pajak, dan lain sebagainya. Karena ternyata setelah ada proses clearance dari kementerian dan lembaga terkait, ada beberapa pemohon yang memang masih memiliki piutang pajak. Ada juga, mohon maaf, yang terlibat kasus hukum seperti pembunuhan,” ucap Dulyono.

“Nah, kalau seumpamanya permohonan kehilangan kewarganegaraannya langsung dieksekusi atau diberikan, maka pemerintah Indonesia akan susah untuk mengejar yang bersangkutan. Apalagi jika statusnya sudah menjadi tersangka atau terpidana, ketika kita tidak memiliki hubungan diplomatik atau perjanjian bilateral tertentu dengan negara tujuan mereka, itu akan menyulitkan," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut