7 Pemilik Akun Medsos Provokasi Demo Ricuh Ditangkap, Ada Pasutri
Kamis, 04 September 2025 - 00:00:00 WIB
Terakhir, Himawan mengatakan pihaknya juga menangkap tersangka CS selaku pemilik akun media sosial TikTok @Cecepmunich.
Berdasarkan perannya, dia menjelaskan, tersangka CS membuat konten provokatif yang mengajak agar aksi demonstrasi dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Editor: Aditya Pratama