7 Pemilik Akun Medsos Provokasi Demo Ricuh Ditangkap, Ada Pasutri
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka yang melakukan provokasi berujung demo ricuh, kerusuhan hingga penjarahan lewat media sosialnya masing-masing. Dari deretan pelaku tersebut, terdapat pasangan suami istri (pasutri).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan, pihaknya juga menangkap pasangan suami istri berinisial SB dan G yang menyebar hasutan untuk menjarah rumah anggota DPR Ahmad Sahroni.
"SB selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Nannu dan tersangka G selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Bambu Runcing yang merupakan keduanya adalah suami istri," ujar Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Dia menjelaskan, keduanya berperan menyebarkan ajakan untuk melakukan aksi geruduk rumah Ahmad Sahroni hingga penyerangan ke Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook.
Tak hanya itu, tersangka SB juga berperan sebagai admin WhatsApp grup Kopi Hitam yang berganti nama menjadi BEM RI dan berganti nama menjadi ACAB 1312.