Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Jalani Sidang Tuntutan Hari ini
Advertisement . Scroll to see content

7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Dituntut 6 Bulan Penjara terkait Kasus Pemalsuan DPT

Selasa, 19 Maret 2024 - 23:02:00 WIB
7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Dituntut 6 Bulan Penjara terkait Kasus Pemalsuan DPT
7 anggota PPLN Kuala Lumpur dituntut 6 bulan penjara atas kasus pemalsuan DPT. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur nonaktif pidana 6 bulan penjara. Jaksa meyakini ketujuh terdakwa terbukti sengaja memalsukan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Umar Faruk, Terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, Terdakwa III Dicky Saputra, Terdakwa IV Aprijon, Terdakwa V Puji Sumarsono, Terdakwa VI A Khalil dengan pidana masing-masing selama 6 bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani apabila yang bersangkutan dalam masa percobaan selama 1 tahun sejak putusan inkrah tidak mengulangi perbuatan atau tidak melakukan tindak pidana lainnya," kata jaksa. 

"Khusus terdakwa VII, Masduki Khamdan Muchamad pidana penjara selama 6 bulan dikurangkan masa penahanan yang telah dilalui oleh terdakwa VII dengan perintah agar dilakukan penahanan rutan," sambungnya. 

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan denda kepada para terdakwa sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Dalam tuntutannya, jaksa membacakan beberapa hal yang memberatkan, yakni para terdakwa selaku penyelenggara pemilu seharusnya melaksanakan penyelenggaraan pemilu sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menyimpang. 

Khusus terdakwa Masduki Khamdan Muchamad, perbuatannya telah menyalahgunakan kewenangan dalam perekrutan Pantarlih Luar negeri Kuala Lumpur. Sehingga terdapat pantarlih fiktif yang menyebabkan pelaksanaan pemuktahiran data pemilih Kuala Lumpur tidak maksimal.

"Terdakwa VII tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan ditetapkan sebagai DPO," tutur jaksa.

Kemudian hal-hal yang meringankan yakni yang dilakukan para terdakwa mulai dari penetapan DPT sampai dengan pemungutan suara telah dianulir dan dinyatakan tidak sah oleh KPU atas rekomendasi Bawaslu dan dilaksanakan pemungutan suara ulang pada 10 Maret 2024. Kemudian, para terdakwa telah dinonaktifkan sebagai ketua maupun anggota PPLN Kuala Lumpur

Lalu, para terdakwa kecuali Masduki Khamdan Muchamad, dinilai kooperatif dan tidak berbelit-belit sejak pemeriksaan di tingkat penyidikan sampai dengan tingkat persidangan. Selanjutnya, para terdakwa sebagian besar adalah mahasiswa atau mahasiswi yang sedang menempuh kuliah S3 di Malaysia. 

Terakhir, para terdakwa kecuali terdakwa Tita Octavia Cahya dan terdakwa Dicky Saputra mempunyai tanggungan keluarga, istri, dan anak.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut