Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

6 Fakta Brigadir Rangga Tembak Bripka Rahmat hingga Tewas, 1 dan 4 Mengejutkan

Jumat, 26 Juli 2019 - 19:05:00 WIB
6 Fakta Brigadir Rangga Tembak Bripka Rahmat hingga Tewas, 1 dan 4 Mengejutkan
Bripka Rachmat Efendy tewas usai ditembak Brigadir Rangga Tianto. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Pasal 338 KUHP menyatakan, "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."

Adapun Pasal 340 KUHP menyatakan, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun."

3. Senpi Brigadir Rangga Milik Pribadi dan Organik

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengungkapkan, senjata yang berjenis HS 9 itu merupakan milik Brigadir Rangga Tianto. Bridagir Rangga Tianto menembakkan tujuh peluru dari sembilan peluru yang bersarang di pistolnya.

"(Usai berdebat) Brigadir Rangga keluar ruangan SPKT di polsek itu dan ternyata keluar itu mempersiapkan senjata dengan jenis HS 9 lalu menembakan ke arah tubuh korban," katanya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

4. Brigadir Rangga Penuhi Syarat Pegang Senjata Api

Pelaku penembakan di Mapolsek Cimanggis Kota Depok, Jawa Barat, Brigadir Rangga Tianto, dinilai instansinya layak memegang senjata. Polisi itu dianggap memenuhi syarat dan prosedur kepolisian dalam penggunaan senjata api.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut