Kabar Baik, Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Polisi di UU Polri yang Baru
JAKARTA, iNews.id -Penyandang disabilitas kini memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang resmi disahkan DPR.
Ketentuan mengenai penyandang disabilitas menjadi anggota Polri tercantum dalam Pasal 21 ayat (2) UU Polri yang baru.
"Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi pasal 21 ayat 2 sebagaimana dilihat, Selasa (9/6/2026).
Adapun isi lengkap Pasal 21 UU Polri sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Untuk diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang calon harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
e. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dipidana penjara;
h. jujur, adil, dan berkelakuan baik; dan
i. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.