Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Dapat Ancaman usai Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Salemba? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

56 Orang Ditangkap di Bogor terkait Narkoba hingga Miras, Mayoritas Pengedar

Senin, 09 Juni 2025 - 15:17:00 WIB
56 Orang Ditangkap di Bogor terkait Narkoba hingga Miras, Mayoritas Pengedar
Polresta Bogor Kota menangkap 56 tersangka kasus narkoba dan minuman keras ilegal (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Dari home industry ini keterangan tersangka seharinya mereka bisa omzet Rp6 juta," tambahnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Terakhir, Pasal 204 ayat 1, Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 KUHP, serta Pasal 137 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut