Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari Pendapatan Daerah
Advertisement . Scroll to see content

5 Terdakwa Korupsi Dana Asabri Dituntut 10 hingga 15 Tahun Penjara

Selasa, 07 Desember 2021 - 01:22:00 WIB
5 Terdakwa Korupsi Dana Asabri Dituntut 10 hingga 15 Tahun Penjara
Sidang perkara korupsi dana Asabri saat digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Agustus lalu. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto, dituntut 14 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun terdakwa yang terakhir yaitu Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. Dia dituntut 15 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi dan TPPU.

Jaksa juga membebankan Jimmy dengan uang pengganti sebesar Rp314,8 miliar. Jika dia tidak membayar uang pengganti itu paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

“dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 7,5 tahun,” ucap jaksa.

Dua terdakwa lain dalam perkara ini telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016-Juli 2020, Letjen Purn Sonny Widjaja, yang dituntut 10 tahun penjara, ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sonny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar subsider 5 tahun penjara. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut