5 Terdakwa Korupsi Dana Asabri Dituntut 10 hingga 15 Tahun Penjara
Terdakwa kedua adalah Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012 - Juni 2014, Bachtiar Effendi. Dia dituntut 12 tahun penjara, ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bachtiar juga dibebankan dengan uang pengganti sebesar Rp453,7 juta. Jika yang bersangkuran tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Namun jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara 6 tahun,” ujar jaksa.
Terdakwa ketiga adalah Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Lukman Purnomosidi, yang dituntut 13 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dia dibebankan dengan uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun. Jika dia tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika dia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti itu, yang bersangkutan dipidana dengan penjara 6,5 tahun.