Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kontak Tembak dengan OPM di KM 50 Area PT Freeport, 1 Prajurit TNI Gugur 1 Luka 
Advertisement . Scroll to see content

5 Poin Keberatan TNI atas Penetapan Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka KPK

Jumat, 28 Juli 2023 - 16:35:00 WIB
5 Poin Keberatan TNI atas Penetapan Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka KPK
Berikut lima poin keberatan TNI atas penetapan Kabasarnas 2021-2023, Marsdya Henri Alfiandi, sebagai tersangka suap oleh KPK. (Foto: Muhammad Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

5. Kewenangan Penahanan Kabasarnas 

Kresno mengatakan UU Peradilan Militer mengatur perihal penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, dan juga pelaksanaan eksekusi. Untuk itu, lanjut Kresno, hanya tiga pihak yang berhak melakukan penahanan terhadap personel militer, termasuk Kabasarnas dan anak buahnya. 

"Khusus untuk penahanan, yang bisa melakukan penahanan itu ada tiga, pertama Ankum atasan yang berhak menghukum, yang kedua adalah polisi militer, kemudian yang ketiga adalah oditur militer. Jadi, selain tiga ini itu tidak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," jelas Kresno. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut