5 Poin Keberatan TNI atas Penetapan Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka KPK
JAKARTA, iNews.id - TNI menyampaikan keberatan atas penetapan Kabasarnas periode 2021-2023, Marsdya Henri Alfiandi, dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto, oleh KPK. Sebab, penetapan tersangka tersebut dinilai tak sesuai aturan peradilan militer.
Berikut poin-poin keberatan TNI atas penetapan tersangka dua perwira itu sebagaimana iNews.id rangkum, Jumat (28/7/2023).
Danpuspom TNI, Marsda R Agung Handoko, mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya OTT oleh KPK tersebut melalui media. Dia mengaku pihaknya keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK tersebut tanpa koordinasi dengan jajarannya.
"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Agung.
TNI Keberatan Kabasarnas Ditetapkan Tersangka oleh KPK: Kami Punya Aturan Sendiri
Selain itu, kata dia, KPK juga tak berkoordinasi dari OTT sampai penetapan tersangka kasus Kabasarnas.
“Dari OTT sampai penetapan tersangka itu tidak ada koordinasi. Itu yang kita sesalkan sebetulnya. Sama-sama aparat penegak hukum, sebetulnya bisa dikoordinasikan dengan baik,” tuturnya.
Puspom TNI Kritik KPK Tetapkan Kabasarnas Tersangka: Kewenangan Itu di Kita
Agung mengatakan, pihaknya belum melakukan proses hukum dua pihak tersebut. Kendati demikian, kata dia, setiap anggota TNI yang bermasalah akan dihukum.
"Kami sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum. itu tidak bisa ditawar, dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment," jelas Agung.
Puspom TNI Sesalkan KPK Tak Koordinasi Mulai OTT hingga Penetapan Tersangka Kabasarnas
Agung mengatakan, pihaknya baru dapat melakukan proses hukum terhadap Kabasarnas dan anak buahnya setelah administrasi penyidikan seperti alat bukti cukup.
"Kita butuh kelengkapan alat bukti dari KPK, karena apa yang sudah dilakukan KPK tentunya sama dengan apa yang kita perlukan," jelasnya.
KPK Koordinasi dengan TNI Bentuk Tim Koneksitas Kasus Dugaan Suap Kabasarnas
Kababinkum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, memastikan proses peradilan yang menimpa Kabasarnas dan anak buahnya tersebut harus melalui mekanisme hukum militer. Dia mengatakan, prajurit aktif tunduk pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan Militer.
Selain itu, dia menambahkan, semua prajurit tunduk pada KUHAP Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981.
"Jadi, pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk kepada aturan hukum," kata Kresno.
Kresno mengatakan UU Peradilan Militer mengatur perihal penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, dan juga pelaksanaan eksekusi. Untuk itu, lanjut Kresno, hanya tiga pihak yang berhak melakukan penahanan terhadap personel militer, termasuk Kabasarnas dan anak buahnya.
"Khusus untuk penahanan, yang bisa melakukan penahanan itu ada tiga, pertama Ankum atasan yang berhak menghukum, yang kedua adalah polisi militer, kemudian yang ketiga adalah oditur militer. Jadi, selain tiga ini itu tidak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," jelas Kresno.
Editor: Rizky Agustian