Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

5 Kebijakan Jenderal Andika Ubah Syarat Masuk TNI, Mulai Keturunan PKI hingga Tinggi Badan

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 13:37:00 WIB
5 Kebijakan Jenderal Andika Ubah Syarat Masuk TNI, Mulai Keturunan PKI hingga Tinggi Badan
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa merevisi syarat masuk TNI. (Foto Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa).
Advertisement . Scroll to see content

Merujuk pada TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966, Andika berpandangan bahwa hal tersebut hanya melarang PKI beserta ajaran komunisme, leninisme dan marxisme. Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu berpandangan, anggota keturunan dari PKI tidak melanggar MPRS tersebut.

4. Tes Renang bagi calon Prajurit TNI Dihapus

Terobosan kebijakan syarat masuk TNI lainnya juga diterapkan, salah satunya menghapus ujian renang bagi calon prajurit. Panglima TNI menilai, aturan itu tidak adil untuk diterapkan kepada mereka yang tak pernah mengikuti kegiatan renang.

"Itu tidak usah lagi. Kenapa renang kenapa? Jadi nomor 3 tidak usah, karena kira agak fair ada orang yang tempat tinggalnya jauh, enggak pernah renang, nanti enggak fair," kata Andika dalam video youtube pribadinya yang dikutip Kamis (31/3/2022).

5. Tes Akademik Dihapus, Cukup Lihat Ijazah Saja

Proses rekrutmen prajurit TNI saat ini juga tidak menerapkan lagi tes akademik. Panglima TNI berpandangan, terkait bidang tersebut cukup dilihat ijazah maupun transkrip nilainya.

"Tes akademik ini sudah tinggal ambil saja IPK, terus transkrip (nilai). Karena bagi saya yang lebih penting itu tadi ijazah SMA itulah akademik mereka. Enggak usah ada lagi tes akademik, kalau ada ujian nasional lebih akurar lagi," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut