Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Vonis 2 Terdakwa Sipil Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Nomor 3 Janji Ferdy Sambo Berikan Miliaran Rupiah

Senin, 22 Agustus 2022 - 10:08:00 WIB
5 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Nomor 3 Janji Ferdy Sambo Berikan Miliaran Rupiah
Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan uang miliaran rupiah untuk membunuh Brigadir J. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras).
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau secara formil ya silahkan saja kalau untuk mengajukan terbuka. Siapapun bisa ajukan JC, termasuk Sambo bisa ajukan JC. Tetapi harus ada syaratnya," ujar  Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi MNC Portal, Minggu (21/8/2022). 

Hanya saja, Edwin merasa ragu bila Putri mengajukan JC. Bila Putri menganukan JC, Edwin menilai, akan bertentangan dengan Sambo. 

"Pertanyaannya apakah Bu Putri melawan suaminya untuk membuka peran?" ujar Edwin.

5. Kombes Budhi Herdi Dikurung di Tempat Khusus Mako Brimob

Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto dikurung atau ditempatkan khusus ke Mako Brimob Polri. Dia diduga melakukan pelanggaran dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Ya betul (yang bersangkutan ditempatkan khusus)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Budhi Herdi ditempatkan khusus setelah tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri di kasus pembunuhan Brigadir J rampung melakukan gelar perkara terhadap yang bersangkutan. 

Irsus telah memiliki bukti kuat yang menyatakan bahwa Budhi Herdi diduga melakukan pelanggaran di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo Cs. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut