5 Fakta SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Nomor 3 Hal Memberatkan
Jumat, 12 Juli 2024 - 05:30:00 WIB
SYL menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. SYL divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Kami dari penasihat hukum SYL berdiskusi, kami akan pikir-pikir," kata penasihat hukum SYL usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Hakim membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, SYL dianggap tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, SYL telah menguntungkan diri sendiri serta keluarganya menikmati hasil korupsi.
Sementara hal meringankan, terdakwa disebut telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, pernah berkontribusi sebagai Mentan dan banyak menerima penghargaan.