Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Nomor 3 Hal Memberatkan

Jumat, 12 Juli 2024 - 05:30:00 WIB
5 Fakta SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Nomor 3 Hal Memberatkan
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

2. SYL Pikir-pikir Ajukan Banding

SYL menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. SYL divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. 

"Kami dari penasihat hukum SYL berdiskusi, kami akan pikir-pikir," kata penasihat hukum SYL usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

3. Hal Memberatkan SYL

Hakim membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, SYL dianggap tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Selain itu, SYL telah menguntungkan diri sendiri serta keluarganya menikmati hasil korupsi.

Sementara hal meringankan, terdakwa disebut telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, pernah berkontribusi sebagai Mentan dan banyak menerima penghargaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut