Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Judi Online di Indonesia, Pemerintah Punya Data Nama hingga Alamat Pelaku

Rabu, 26 Juni 2024 - 06:56:00 WIB
5 Fakta Judi Online di Indonesia, Pemerintah Punya Data Nama hingga Alamat Pelaku
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Menko PMK Muhadjir Effendy (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Beberapa kecamatan dengan pelaku judi online terbanyak diantaranya adalah Bogor Selatan, Tambora, Cengkareng, dan Tanjung Priok.

4. Penangkapan Selebgram dan Pelaku Judi Online

Tujuh selebgram, lima dari Banten dan dua dari Lampung, ditangkap karena mempromosikan judi online. Selain itu, 19 pemain judi online di Banda Aceh juga ditangkap. 

Barang bukti yang disita termasuk uang tunai, mobil, handphone, buku rekening, ATM, laptop, dan token. Pemerintah juga memutus akses provider judi online dan membekukan rekening yang mencurigakan selama 30 hari.

5. Ancaman Hukuman bagi Pelaku dan Fasilitator Judi Online

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa siapapun yang memfasilitasi judi online, seperti meminjamkan nomor rekening, dapat dipenjara hingga enam tahun dan didenda Rp1 miliar sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 2.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut