3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan
JAKARTA, iNews.id - Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut tiga oknum anggota TNI dengan pidana penjara mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank BUMN.
Tiga terdakwa yang merupakan anggota Kopassus itu di antaranya Serka Mochamad Nasir (MN-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3). Terdakwa 1 dituntut 12 tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat sebagai anggota TNI Angkatan Darat (AD).
Kemudian terdakwa 2 juga dituntut pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD dan penjara 10 tahun. Sementara terdakwa 3, dituntut 4 tahun penjara tanpa pidana tambahan.
Oditurat Militer Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyampaikan hal yang memberatkan para terdakwa. Oditur menilai, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit ke-2 dan 8 Wajib TNI ke-7.
"Perbuatan para Terdakwa merusak/mencoreng nama baik TNI di masyarakat khususnya satuan Kopassus tempat para Terdakwa berdinas," kata Marpaung di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).
Selain itu, perbuatan para terdakwa yang menghilangkan nyawa MIP tentunya telah merugikan istrinya, karena kehilangan sosok suami dan anak, yang kehilangan peran seorang ayah. Dia menyebut, para terdakwa juga tidak pernah meminta maaf kepada istri korban dan keluarganya.
"Para Terdakwa lebih mementingkan ingin mendapatkan uang daripada kehormatan sebagai prajurit TNI AD," ujarnya.
Selain itu, dia juga menyampaikan hal yang meringankan ketiga terdakwa, di antaranya mereka menyesali perbuatannya. Selain itu, para terdakwa juga pernah melakukan tugas di Papua.
"Hal-hal meringankan. Para Terdakwa menyesali perbuatannya. Lalu, Para Terdakwa sudah pernah tugas operasi yakni Terdakwa 1 empat kali tugas operasi di Papua, Terdakwa 2 dua kali tugas operasi di Poso dan Papua, Terdakwa 3 empat kali tugas operasi di Papua," tuturnya.
Dia menuturkan, hal yang meringankan lainnya khusus terdakwa 3 karena mendapat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus melalui surat Nomor B/81N/2026 tanggal 12 mei 2026 perihal Permohonan keringanan hukuman atas nama Serka Frengky Yaru.
Editor: Aditya Pratama