3 Polisi Gadungan Ditangkap, Minta Uang Tebusan ke Agen Calon Pekerja Migran
Sabtu, 18 Maret 2023 - 23:08:00 WIB
"Selanjutnya mengambil barang milik korban serta menghubungi agen yang menempatkan calon pekerja migran untuk meminta tebusan uang," kata Reza.
Para tersangka, lanjut Reza, lalu meninggalkan korban di bandara setelah selesai melakukan pencurian dan pemerasan itu. Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandara.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pencurian serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat