3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara
Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:25:00 WIB
Dalam penyidikan, penyidik Jampidsus menilai ketiga hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni Djuyamto (Hakim Ketua) dan dua anggotanya Agam Syarif dan Ali Muhtarom menerima suap bersama Muhammad Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jakarta Selatan), Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus). Uang suap itu terungkap sebesar Rp60 miliar agar vonis lepas bisa terwujud.
Sementara pemberi suap yakni pengacara untuk tiga korporasi ekspor CPO, yakni Ariyanto Bakri, Marcella Santoso, Junaedi Saibih. Kemudian Muhammad Syafei selaku Head of Social Security Wilmar Group.
Beberapa perkara ini tengah sudah masuk di dalam tahap persidangan dan kini tengah menunggu putusan.
Editor: Aditya Pratama