Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KY Dalami Laporan TAUD soal Hakim Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Advertisement . Scroll to see content

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:25:00 WIB
3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara
JPU menuntut klaster hakim dalam kasus suap vonis lepas korporasi CPO dihukum 12 tahun penjara. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut klaster hakim dalam kasus suap vonis lepas korporasi ekspor crude palm oil (CPO) dihukum 12 tahun penjara. Surat tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Dalam perkara ini, klaster hakim di antaranya Djuyamto, Agam Syarief dan Ali Muhtarom. Ketiganya merupakan susunan hakim yang memeriksa perkara korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO.

"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU saat membacakan tuntutan. 

Secara rinci tuntutan ketiganya yakni:

1. Djuyamto (Ketua Majelis Hakim perkara korporasi CPO) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan;

2. Agam Syarief (anggota Majelis Hakim perkara korporasi CPO) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan;

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut