Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk
Advertisement . Scroll to see content

287 WNA Jadi Tersangka Kasus Markas Judol di Hayam Wuruk Jakbar

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:58:00 WIB
287 WNA Jadi Tersangka Kasus Markas Judol di Hayam Wuruk Jakbar
Para pelaku sindikat judol di Hayam Wuruk saat digiring ke Imigrasi (foto: iNews.id/Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan 287 Warga Negara Asing (WNA) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di plaza perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Awalnya, penyidik menangkap 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk.

Setelah pendalaman, polisi akhirnya menetapkan 287 orang menjadi tersangka. 

"Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026). 

Nunung merinci, ratusan WNA yang jadi tersangka itu di antaranya 76 WNA China, 3 dari Laos, 2 Malaysia, 15 Myanmar, 6 Thailand dan 185 dari Vietnam. 

Dalam perkara ini, Polri menyita ratusan barang bukti elektronik, antara lain 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya.

"Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran," ujarnya. 

Sebelumnya, Polri menitipkan ratusan WNA tersebut ke pihak Imigrasi.

Para pelaku dijerat denga Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut