2 WNI Disandera di Myanmar, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon telah menerima informasi dugaan penyanderaan dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AE dan S di Myanmar. Penyandera menuntut tebusan sebesar Rp200 juta.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu Heni Hamidah mengatakan setelah menerima laporan pada 15 Juli 2026, KBRI Yangon melakukan penelusuran awal, termasuk berkomunikasi dengan pihak keluarga dan berbagai sumber informasi di lapangan.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, KBRI telah menerima indikasi lokasi keberadaan kedua WNI dimaksud,” ujar Heni dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2026).
Heni mengatakan sebagai tindak lanjut, pada 16 Juli 2026 KBRI Yangon telah menyampaikan Nota Diplomatik kepada Kemlu Myanmar guna meminta bantuan penelusuran dan konfirmasi keberadaan kedua WNI dengan melampirkan salinan paspor sebagai dokumen identitas yang tersedia.
“KBRI Yangon juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di Myanmar untuk memperoleh informasi lebih lanjut serta menyiapkan langkah-langkah penyelamatan apabila keberadaan keduanya berhasil dikonfirmasi,” katanya.