Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim bakal Panggil Selebgram yang Viral Isap Tabung Whip Pink
Advertisement . Scroll to see content

2 Kali Mangkir, Selebgram-YouTuber Dijemput Paksa Bareskrim terkait Kasus Whip Pink

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:37:00 WIB
2 Kali Mangkir, Selebgram-YouTuber Dijemput Paksa Bareskrim terkait Kasus Whip Pink
Bareskrim Polri menjemput paksa selebgram ZNM dan YouTuber RV terkait dugaan mengisap Whip Pink setelah dua kali mangkir pemeriksaan. (Foto: Dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Pemeriksaan terhadap konsumen Whip Pink ini dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dari PT Suplaindo Sukses Sejahtera (PT SSS) untuk menganalisis dokumen penjualan, serta pemeriksaan forensik handphone para tenaga penjual.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan ZNM diperiksa karena sempat viral di media sosial.

“Saksi yang dipanggil salah satunya merupakan seorang influencer platform media sosial Instagram, di mana yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O merek Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram melalui akun @makassar_iinpo,” kata Eko, dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Bareskrim masih mengembangkan kasus peredaran Whip Pink yang telah naik ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, Bareskrim telah membongkar keberadaan 16 gudang penyimpanan produk Whip Pink milik PT SSS yang tersebar di 12 kota dan disebut belum mengantongi legalitas maupun izin edar dari BPOM.

Gudang-gudang tersebut berada di Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali hingga Lombok.

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, perusahaan itu diduga meraup keuntungan fantastis dari penjualan ilegal Whip Pink dengan omzet mencapai Rp2,1 miliar hingga Rp7,1 miliar dalam kurun enam bulan terakhir.

Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak sembilan pegawai PT SSS sebelumnya sempat diamankan dan masih menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut