Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS
Advertisement . Scroll to see content

2 Hakim PN Depok Kena OTT KPK Diperiksa Komisi Yudisial Hari Ini

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:25:00 WIB
2 Hakim PN Depok Kena OTT KPK Diperiksa Komisi Yudisial Hari Ini
Mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa Komisi Yudisial (KY), Jumat (13/3/2026). Keduanya yakni I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok nonaktif dan Bambang Setyawan selaku mantan wakil ketua PN Depok nonaktif. 

"Sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan Komisi Yudisial terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sengketa lahan, KPK memandang langkah tersebut sebagai bagian dari sinergi antarlembaga dalam memastikan akuntabilitas dan integritas aparat penegak hukum," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya Jumat (13/3/2026). 

Budi menilai, penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi penting berjalan beriringan dengan penegakan etik lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap hakim, sehingga integritas lembaga peradilan dapat terus dijaga.

"Kerja bersama ini penting agar proses penanganan perkara berjalan komprehensif, baik dari aspek penegakan hukum pidana maupun penegakan kode etik profesi," ujarnya. 

Diketahui, Diketahui, KPK menetapkan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Penetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026) malam. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut