Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita 2 Porsche, 10 Motor hingga Perhiasan usai Geledah Rumah Silmy Karim
Advertisement . Scroll to see content

2 Arahan Presiden Jokowi Sikapi Polemik KPK-Polri soal Pencopotan Brigjen Endar

Rabu, 05 April 2023 - 14:11:00 WIB
2 Arahan Presiden Jokowi Sikapi Polemik KPK-Polri soal Pencopotan Brigjen Endar
Presiden Jokowi meminta agar pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK tidak membuat gaduh. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan keputusan untuk memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) dilakukan secara kolektif kolegial.

"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dir Lidik KPK dilakukan secara kolektif kolegial," kata Ali Fikri, Rabu (5/4/2023).

Aturan Penempatan Anggota Polri di KPK

KPK mengatur soal Kepegawaian, termasuk penempatan anggota Polri, tata cara dan jangka waktu penugasan PNS anggota Polri, serta pengembalian ke instansi induk.

Dalam Pasal 3 (2) Peraturan KPK Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK itu disebutkan, "Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut