2 Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara terkait Korupsi di Kementan
Kamis, 11 Juli 2024 - 13:19:00 WIB
"Menjatuhkan vonis 10 tahun penjara" kata Hakim Pengadilan Tipikor.
Hakim membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, SYL dianggap tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, SYL telah menguntungkan diri sendiri serta keluarganya menikmati hasil korupsi.
Sementara hal meringankan, terdakwa disebut telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, pernah berkontribusi sebagai Mentan dan banyak menerima penghargaan.
Editor: Reza Fajri