Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Kasus PMK Muncul di Jabar, Kementan Distribusikan 151.000 Dosis Vaksin 
Advertisement . Scroll to see content

2 Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara terkait Korupsi di Kementan

Kamis, 11 Juli 2024 - 13:19:00 WIB
2 Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara terkait Korupsi di Kementan
Dua anak buah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) turut dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua anak buah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) turut dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta divonis 4 tahun penjara.

Selain itu, Hatta dijatuhi hukuman membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dikenakan hukuman pengganti yakni kurungan 2 bulan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono juga divonis 4 tahun penjara. Kasdi juga didenda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.

"Berupa pidana penjara selama 4 tahun," kata hakim.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara. Vonis dibacakan dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (11/7/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut