WNA Pakistan Ditangkap di Kemayoran usai Palsukan Paspor demi Terlihat Sering ke Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id - Seorang warga negara Pakistan berinisial NUD (29) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (24/2/2026). Ia ditangkap karena diduga menguasai dan memiliki paspor asing, serta cap kedatangan dan keberangkatan palsu.
NUD diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor yang masih berlaku. Namun, ia diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuat rekam jejak perjalanan palsu pada paspor asing agar terlihat sering bepergian ke luar negeri, yang rencananya akan digunakan untuk melintas ke sejumlah negara di Eropa.
Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap pengiriman paket dari luar negeri ke wilayah Jakarta Pusat. Dari hal tersebut, petugas menindaklanjuti hingga mengamankan NUD di apartemen Kemayoran.
Kepala Kantor Imigrasi Jakpus, M Iqbal Ma’ruf, menjelaskan saat dilakukan penangkapan, NUD ternyata tidak dapat menunjukkan paspor asli miliknya. Petugas justru menemukan paspor serta cap yang dimiliki terbukti palsu setelah dilakukan uji forensik.
Anak Alumni LPDP yang Pamer Paspor Inggris Masih Berstatus WNI
"Dari hasil koordinasi tersebut diketahui bahwa alamat penerima paket berisi paspor berada di salah satu apartemen di Jakarta Pusat, sehingga kita yang melakukan penjangkauan," ucap Iqbal.
Kemenkum Sebut Anak Alumni LPDP yang Pamer Dapat Paspor Inggris Masih Berstatus WNI
Selain itu, barang bukti yang diamankan juga berupa empat unit telepon genggam, satu buat laptop, 10 stamp negara asing dan kardus paket pengiriman.
"Saat pelaku diamankan ditemukan sejumlah barang bukti," kata dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Jakarta Pusat Yudhistira mengatakan, tiga paspor palsu yang dikirimkan kepada NUD berasal dari Yunani. Ia membuat stempel, agar tiga paspor palsu tersebut bisa mendapatkan cap dari berbagai negara.
"Memang paspor jika sudah banyak cap stempelnya maka akan semakin kuat, seolah olah pemegang paspor tersebut sudah bepergian ke berbagai negara," ucap Yudhistira.
Atas perbuatannya, NUD disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Editor: Puti Aini Yasmin