Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Musnahkan Ratusan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap 449 Kasus
Advertisement . Scroll to see content

Wanita asal Hongkong Ditangkap di Bandara Soetta, Selundupkan 10,8 Kg Narkotika Rp10,9 Miliar

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:58:00 WIB
Wanita asal Hongkong Ditangkap di Bandara Soetta, Selundupkan 10,8 Kg Narkotika Rp10,9 Miliar
WNA asal Hong Kong ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah kedapatan menyelundupkan 10,8 kilogram ketamin senilai Rp10,9 miliar dalam koper. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

Kanit I Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Iptu Heru Prayitno mengatakan bahwa tersangka ditangkap setelah terbukti membawa narkotika jenis ketamin dalam jumlah besar dari luar negeri.

"Mengamankan satu orang perempuan asal Hongkong yang membawa ketamin ke dalam wilayah RI. Modus yang digunakan mereka memang rata-rata penumpang ini menyelipkan barang haram ini di dalam koper," ujar Iptu Heru.

Petugas kini masih mendalami jaringan yang terlibat dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam penyelundupan tersebut.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut