Wanita asal Hongkong Ditangkap di Bandara Soetta, Selundupkan 10,8 Kg Narkotika Rp10,9 Miliar
Kanit I Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Iptu Heru Prayitno mengatakan bahwa tersangka ditangkap setelah terbukti membawa narkotika jenis ketamin dalam jumlah besar dari luar negeri.
"Mengamankan satu orang perempuan asal Hongkong yang membawa ketamin ke dalam wilayah RI. Modus yang digunakan mereka memang rata-rata penumpang ini menyelipkan barang haram ini di dalam koper," ujar Iptu Heru.
Petugas kini masih mendalami jaringan yang terlibat dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam penyelundupan tersebut.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Editor: Kurnia Illahi