Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Musnahkan Ratusan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap 449 Kasus
Advertisement . Scroll to see content

Wanita asal Hongkong Ditangkap di Bandara Soetta, Selundupkan 10,8 Kg Narkotika Rp10,9 Miliar

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:58:00 WIB
Wanita asal Hongkong Ditangkap di Bandara Soetta, Selundupkan 10,8 Kg Narkotika Rp10,9 Miliar
WNA asal Hong Kong ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah kedapatan menyelundupkan 10,8 kilogram ketamin senilai Rp10,9 miliar dalam koper. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id – Tim gabungan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamin. Narkotika tersebut diduga bagian dari jaringan narkoba internasional.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Hongkong yang kedapatan membawa 10,8 kilogram ketamin yang disembunyikan di dalam koper bawaannya.

Pengungkapan bermula saat petugas mencurigai barang bawaan penumpang yang baru tiba dari luar negeri. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan puluhan paket ketamin yang dikemas dalam plastik dan disembunyikan di dalam koper. Nilai barang terlarang tersebut diperkirakan mencapai Rp10,9 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sindikat narkoba internasional diduga memanfaatkan wanita muda yang hendak berlibur ke Indonesia untuk dijadikan kurir penyelundupan narkotika. 

Tersangka diketahui menempuh perjalanan dari Paris, transit di Dubai, sebelum tiba di Indonesia menggunakan maskapai Emirates Airways.

Kanit I Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Iptu Heru Prayitno mengatakan bahwa tersangka ditangkap setelah terbukti membawa narkotika jenis ketamin dalam jumlah besar dari luar negeri.

"Mengamankan satu orang perempuan asal Hongkong yang membawa ketamin ke dalam wilayah RI. Modus yang digunakan mereka memang rata-rata penumpang ini menyelipkan barang haram ini di dalam koper," ujar Iptu Heru.

Petugas kini masih mendalami jaringan yang terlibat dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam penyelundupan tersebut.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut