Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Godok Perpres Hapus Denda dan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3
Advertisement . Scroll to see content

Wagub DKI Riza Patria: Penolak Vaksin Covid-19 di Jakarta Didenda Rp5 Juta

Senin, 15 Februari 2021 - 20:19:00 WIB
Wagub DKI Riza Patria: Penolak Vaksin Covid-19 di Jakarta Didenda Rp5 Juta
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyebut warga Jakarta yang menolak vaksin covid-19 akan didenda Rp5 juta. (Foto Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Riza menekankan masyarakat tidak boleh menolak pemberian vaksin covid-19. Karena selain sudah disiapkan, hal ini merupakan bentuk upaya membantu memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia.

"Masa menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarga, dan masyarakat. Tidak boleh menolak dong kan ada aturan perdanya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta," katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut