Viral Surat PTPN Minta Kosongkan Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Bogor
"Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan atas hak barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya dan atau pemindahan yang diatur dalam Pasal 385 KUHP. Perpu nomor 51 tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP. Berdasarkan surat tersebut dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir dan peringatan saudara untuk menyerahkan lahan tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VII selambat-lambatnya tujuh hari kerja terhitung sejak diterima surat ini. Apabila dalam jangka waktu tujuh hari kerja saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat. Ditandatangani oleh Mohammad Yudayat, Direktur PTPN VIII," sambung isi surat.
Dikonfirmasi, Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengakui pihaknya telah menerima surat yang dilayangkan PTPN VIII tersebut. Habin Rizieq, lanjut Aziz, juga sudah menjelaskan terkait status sertifikat berdirinya tempat Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.
"Betul bahwa HGU tanah Ponpes Markaz syariah adalah milik PT. PN VII, tapi 30 tahun lebih PT. PN VIll tidak pernah menguasai secara fisik. Selama 30 tahun lebih PT. PN VIII menelantarkan tanah tersebut. Maka dari itu seharusnya HGU tersebut batal. Jika sudah batal maka HGU-nya jadi milik masyarakat," kata Aziz, dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq