Viral Kartu Transportasi Gratis DKI Dijual di Medsos, Pramono: Tindak Tegas!
Sebelumnya, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta Yustinus Prastowo menerima aduan warganet terkait praktik jual beli kartu transportasi umum gratis di media sosial. Dia bakal menginvestigasi aduan tersebut.
"Terkait hal ini, kami bersama Dishub, MRT, Transjakarta, dan Bank Jakarta sedang melakukan investigasi. Jika terdapat pelanggaran maka akan ditindak dengan tegas," kata Yustinus melalui akun X.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, 15 golongan yang bisa mendapatkan KLG adalah sebagai berikut:
1. Peserta didik pemegang kartu Jakarta pintar plus dan kartu Jakarta mahasiswa unggul;
2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak;
3. Penghuni rumah susun sederhana sewa;
4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK;
5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
6. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta;
7. Penyandang disabilitas;
8. Penduduk lanjut usia;
9. Veteran Republik Indonesia;
10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta;
11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini;
12. Penjaga rumah ibadah;
13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu; dan
15. Anggota Tentara Nasional (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Editor: Rizky Agustian