"Itu kan yang masuk gage itu kan sebagaimana dalam Pergub Nomor 8 itu ya, tahun 2019, itu diatur. Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, segala macam itu. Termasuk di antaranya irisan, irisan jalan-jalan gerbang tol yang memasuki ataupun menyentuh dengan ruas jalan tersebut. Sebenarnya bukan, sebenarnya bukan aturan baru," kata Komarudin, Jumat (26/5/2026).
Dia menambahkan, pembatasan kendaraan tidak diberlakukan di ruas jalan tol, melainkan hanya pada akses keluar maupun masuk gerbang tol yang berada di kawasan ganjil genap.
"Bukan (dalam tol), bukan pemberlakuan ganjil genap. Jadi misalnya nih, orang mau masuk gerbang tol, namanya gerbang tol, nah itu kan memang kalau jam-jam gitu kan dia, dia ruas-ruasnya ruas-ruas yang dibatasi," ujar dia.
Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat ini menyebut, pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan tersebut tetap dapat dikenai penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Namun, terkait informasi yang menyebut ada 28 akses gerbang tol yang terdampak kebijakan tersebut, pihaknya belum bisa memastikan kebenarannya.
Menurutnya, penetapan ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap merupakan kewenangan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sedangkan pengelolaan jalan tol berada di bawah Jasa Marga.
"Coba dicek ke Dinas Perhubungan. Ruas-ruas jalan kalau memang itu masuk. Karena kalau tol sendiri itu masuk ranahnya Jasa Marga," kata dia.
Editor: Aditya Pratama