Tersangka Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya menahan pengemudi Hyundai selama 20 hari kedepan. Tersangka berinisial HR, 25, ditahan di Subdit Gakum, Ditlantas POlda Metro Jaya.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sambodo mengutip bunyi Undang-Undang tersebut.
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta," ucap Sambodo di Jakarta, Minggu (27/12/2020).
Dia menegaskan petugas sudah mengantongi bukti kuat kalau HR adalah penyebab kecelajaan maut yang menwaskan seorang ibu, dan tiga orang lainnya luka.