Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Kenaikan Yesus Kristus 14-15 Mei
Advertisement . Scroll to see content

Tekan Angka Covid-19, Kota Bogor Berlakukan Ganjil Genap Tiap Akhir Pekan

Kamis, 04 Februari 2021 - 17:23:00 WIB
Tekan Angka Covid-19, Kota Bogor Berlakukan Ganjil Genap Tiap Akhir Pekan
Wali Kota Bima Arya (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Kasus Covid-19 terus meningkat di Kota Bogor. Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan aturan ganjil genap saat akhir pekan yang resmi berlaku pada Sabtu 6 Februari 2021.

"Untuk membatasi kerumunan, supaya warga ini melihat kondisinya bahwa memang tidak biasa, kemarin Rabu (3/2/2021) saja ada 168 orang kasus positif baru, bayangkan jadi situasinya tidak biasa, maka kami sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu dan Minggu. Selama 14 hari kedepan," kata Bima Arya di Bogor, Kamis (4/2/2021).

Lebih lanjut, Bima Arya menjabarkan secara detail aturan ganjil genap. Bagi kendaraan yang berplat nomor genap dilarang melintas pada tanggal ganjil. Begitupula sebaliknya.

"Artinya hanya mobil yang nomor polisi kendaraan akhirnya genap dibolehkan di hari tanggal genap, kira-kira begitu. Sehingga pada hari Sabtu nanti tanggal 6 hanya untuk mobil berplat nomor akhirnya genap," katanya.

Meski demikian, dia memahami aturan ini belum bisa diberlakukan sesegera mungkin dikarenakan membutuhkan sosialisasi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut