Tanpa Paspor Vaksin, WNA Tetap Diperbolehkan Masuk RI
"Paspor vaksin adalah istilah yang saat ini jamak digunakan negara-negara dunia. Namun hingga saat ini pemerintah Indonesia secara legal belum menggunakan istilah paspor vaksin untuk merujuk pada sertifikat vaksin," kata Sam Fernando.
Sertifikasi vaksin, kata dia di Indonesia sudah ada Certificate of Vaccination or Prophylaxis (ICVP) atau Sertifikat Vaksin Internasional. Sertifikat ini sering juga disebut sebagai Buku Kuning.
"Paspor dan ICVP adalah dokumen perjalanan yang memiliki fungsi berbeda. Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh suatu negara yang memuat identitas, serta kewarganegaraan pemegangnya, dan dokumen ini berfungsi untuk melakukan perjalanan antarnegara," katanya.
Editor: Faieq Hidayat