Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirjen Imigrasi Perintahkan Anak Buah Kooperatif dengan KPK: Buka Akses Seluas-luasnya
Advertisement . Scroll to see content

Tanpa Paspor Vaksin, WNA Tetap Diperbolehkan Masuk RI

Jumat, 02 April 2021 - 20:09:00 WIB
Tanpa Paspor Vaksin, WNA Tetap Diperbolehkan Masuk RI
Ilustrasi paspor. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id -Imigrasi belum mewajibkan warga negara asing (WNA) membawa pasporvaksin dan sertifikat vaksinasi saat masuk ke Indonesia. Pasalnya kebijakan tersebut belum diterapkan di Indonesia. 

"Untuk saat ini pemerintah Indonesia masih belum mensyaratkan sertifikat vaksin Covid-19 maupun kepemilikan ICVP kepada WNA yang akan masuk ke wilayah RI. Untuk teknis penerbitan dan jumlah ICVP yang telah terbit bisa dikonfirmasi langsung ke Kementerian Kesehatan," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta, Sam Fernando di Bandara Soetta, Jumat (2/4/2021).

Fernando mengatakan, istilah paspor vaksin merujuk pada sertifikat vaksin. Paspor ini biasa digunakan sebagai pendamping paspor. 

"Paspor vaksin sebenarnya istilah yang merujuk pada sertifikat vaksinasi. Wujud dokumen ini beragam. Ada yang lembar sertifikat, kartu, dan bahkan belakangan ada negara yang menerbitkan sertifikat vaksinasi dalam bentuk digital," kata Sam. 

Menurut dia, istilah paspor vaksin sendiri sudah mulai jamak digunakan di negara lain. Namun, di Indonesia, istilah ini belum digunakan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut