Suami Pembunuh Istri di Bogor Jadi Tersangka, Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara
BOGOR, iNews.id - Polisi menetapkan Reza Maulana sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya di Tanah Sareal, Kota Bogor. Tersangka pun sudah ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.
"Sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024).
Tersangka dikenakan dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 dan Pasal 338 tentang Pembunuhan.
"Kalau 338 itu (ancaman hukuman) 15 tahun," jelasnya.
Punya Riwayat Penyakit, 2 Lansia Ibu dan Anak Ditemukan Tewas
Terkait motif, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tersangka Reza. Nantinya akan dijelaskan secara lebih rinci dalam press release oleh polisi.