Sopir Taksi Green SM yang Tertabrak KRL di Bekasi Timur Ditetapkan Tersangka
"Kalau untuk Satlantas, tidak ada kaitannya antara kejadian yang di stasiun dengan kereta api yang di Ampera. Karena kan itu ada jeda waktunya. Jeda waktunya itu ada 10 menit," katanya.
"Dan perlintasan sebidang juga, itu, perlintasannya juga berbeda. Antara perlintasan kereta yang dengan kejadian kecelakaan mobil, dan perlintasan kereta yang dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasannya," tuturnya.
Gefri menuturkan, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menangani terkait peristiwa tertempernya Taksi Green SM di perlintasan sebidang rel.
“Jadi tidak bisa kita samakan. Jadi terkait masalah, yang kereta api, itu yang lebih, lebih paham mungkin dari reserse, atau dari KNKT yang bisa menyimpulkan. Kalau kami dari satlantas, terkait masalah penanganan laka lantasnya. Dan pada saat kejadian, khususnya yang taksi Green ini tidak ada korban jiwa di dalam kereta maupun kendaraan mobil taksi, seperti itu,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) lalu. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya terluka.
Editor: Aditya Pratama