Saling Tantang Lewat Instagram Lalu Tawuran, 3 Remaja Ditangkap Polisi
Rabu, 06 Juli 2022 - 02:55:00 WIB
"Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga orang tersangka," ucapnya.
Adapun tersangkanya yakni T, AN dan AADR yang kedapatan menenteng senjata tajam. Sementara, polisi masih mencari satu orang lainnya yakni R yang turut terlibat.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksinya hanya untuk mencari popularitas yaitu saling mengunggulkan kelompoknya.
Atas insiden tersebut para pelaku disangkakan dengan Pasal 1 ayat (2) UU Darurat tahun 1951 tentang Membawa, Menguasai Menyimpan Sajam Tanpa Hak. Dengan ancaman selama lama 10 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto