Saling Tantang Lewat Instagram Lalu Tawuran, 3 Remaja Ditangkap Polisi
BEKASI, iNews.id - Polsek Pondok Gede menangkap tiga remaja yang terlibat tawuran. Ketiga remaja itu tawuran di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Herman Edco Simbolon mengatakan, tawuran tersebut berawal dari saling tantang dua kelompok tersebut via media sosial instagram.
Adapun teridentifikasi kelompoknya ialah kelompok Cemerlang dan kelompok Tambung, Kayuringin, Bintara, Rawadas (TKBR).
"Mereka menentukan titik berkumpul untuk melakukan tawuran yaitu di jalan Cemerlang," kata Herman kepada wartawan Selasa (5/7/2022).
Herman melanjutkan, kedua kelompok membawa senjata tajam saat melaksanakan aksinya. Alhasil, satu pemuda bernama Anjar harus menjadi korban yang menyebabkan luka pada bagian kiri dan tangan korban.
"Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga orang tersangka," ucapnya.
Adapun tersangkanya yakni T, AN dan AADR yang kedapatan menenteng senjata tajam. Sementara, polisi masih mencari satu orang lainnya yakni R yang turut terlibat.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksinya hanya untuk mencari popularitas yaitu saling mengunggulkan kelompoknya.
Atas insiden tersebut para pelaku disangkakan dengan Pasal 1 ayat (2) UU Darurat tahun 1951 tentang Membawa, Menguasai Menyimpan Sajam Tanpa Hak. Dengan ancaman selama lama 10 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto